SIARAN PERS, Terkait Dugaan Diskriminasi dalam Penanganan Laporan Polisi antara Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut dan PT. Krisrama

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum oleh aparat kepolisian Polres Sikka dalam menangani laporan pidana yang diajukan oleh masyarakat adat dibandingkan dengan laporan dari pihak perusahaan (PT. Krisrama).

 

Kami mencatat sejumlah kasus di mana laporan yang diajukan oleh masyarakat adat, khususnya terkait konflik lahan, perusakan rumah warga, serta tindakan kekerasan, sering kali tidak mendapat respons yang cepat dan adil. Sebaliknya, laporan dari pihak perusahaan cenderung diproses dengan lebih sigap, bahkan dalam beberapa kasus diiringi dengan tindakan represif terhadap warga masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya.

 

Praktik ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum, tetapi juga memperkuat ketimpangan struktural yang selama ini dialami oleh masyarakat adat dalam mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

 

Oleh karena itu, kami menuntut:

 

1. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan – Kepolisian harus menjelaskan secara terbuka dasar perlakuan berbeda dalam menangani laporan dari masyarakat adat dan pihak perusahaan.

 

2. Penyelidikan independen – Kami mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan diskriminasi ini.

 

3. Penerapan asas persamaan di hadapan hukum – Aparat penegak hukum harus bertindak netral dan profesional tanpa memihak kepada kelompok atau pihak tertentu.

 

4. Perlindungan bagi masyarakat adat – Negara wajib memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan akses keadilan yang sama dan bebas dari kriminalisasi atas perjuangan mereka mempertahankan hak ulayatnya.

 

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk turut mengawasi jalannya proses hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi.

 

Kontak Media:

Marthen Salu, S.H.

Koordinator PPMAN Region Bali-Nusra

Nomor HP : 081342641501