Siaran Pers
ULTIMATUM RAKYAT KEPADA PRESIDEN DAN DPR RI:
SEGERA CABUT PERPPU TIPU-TIPU
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Komite Pembela Hak Konstitusi (KEPAL) dan
Jaringan Ultimatum Rakyat
Jakarta, 17 Januari 202
Pada akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Kami menilai, penerbitan Perppu ini tidak lebih dari manuver politik pemerintah untuk mensiasati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 yang telah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Kami menilai, Bagi kami, argumentasi adanya kegentingan yang memaksa seperti yang tertuang dalam Perppu tersebut tidak lebih dari sekedar akrobat pemerintah mengakali putusan MK. Mengganti bungkus, namun tetap memaksakan isi dan substansi UUCK. Alih-alih melakukan perbaikan proses dan substansi seperti yang telah diminta MK sebagai penjaga Konsitusi Negara. Dengan sikap tersebut, pemerintah justru semakin memperdalam pelanggaran konstitusional yang dilakukannya.
Sikap pemerintah di atas memberikan sinyal semakin menguatnya otoritarianisme Negara yang telah memperlihatkan gejalanya sejak beberapa tahun terakhir. Pengalaman beberapa tahun terakhir menyimpulkan bahwa gerakan-gerakan perlawanan rakyat yang telah dilakukan di berbagai wilayah, baik nasional maupun daerah belum mampu memaksa DPR RI dan Pemerintah mendengarkan dan mengakomodir aspirasi rakyat.
Sejak 10 Januari 2023, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) bersama ratusan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari kelompok buruh, tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, masyarakat miskin kota, pemuda dan mahasiswa, akademisi dan berbagai elemen rakyat lainnnya memberikan ultimatum kepada Presiden untuk segera mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kami juga menuntut DPR RI agar segera menolak Perppu tersebut.
Sejak diluncurkan, ultimatum ini telah mendapat atensi yang cukup luas dari rakyat. Hingga hari ini, terdapat 206 organisasi rakyat yang tersebar di 30 provinsi dan 101 Kabupaten/Kota yang telah menyatakan bergabung dalam ultimatum ini.
Hari ini, Selasa, 17 Januari 2022 adalah tenggat waktu 7 (tujuh) hari yang kami berikan kepada Presiden untuk segera mencabut Perppu tersebut. Kami mengingatkan kembali, jika hingga pukul 24.00 WIB malam ini, Presiden tidak kunjung mencabut Perppu CK seperti desakan dan tuntutan kami dalam ultimatum. Maka kami pastikan dalam beberapa hari ke depan, rakyat akan melakukan gelombang aksi penolakan secara besar-besaran dan pembangkangan sipil di berbagai daerah. Sikap ini sebagai bentuk protes dan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Negara yang telah mengkhianati konstitusi melalui berbagai kebijakan yang inkonstitusional.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan. Agar dapat dipahami oleh semua pihak. Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen rakyat yang telah menanggung beban berlipat atas kebijakan-kebijakan inkonstitusional pemerintah agar melakukan berbagai aksi penolakan, protes dan pembangkangan lainnya hingga Presiden benar-benar mencabut.
Juru Bicara:
- Nining Elitos (KASBI – 0813 1733 1801)
- Dewi Kartika (KPA – 0813 9477 5484)
- Gunawan (IHCS – 0815 8474 5469)
- Zenzi Suhadi (WALHI – 0812 8985 0005)
- Rukka Sombolinggi (AMAN – 0812 1060 794)
Atas nama Rakyat Indonesia:
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Aliansi petani Indonesia (API)
- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
- Bina Desa
- Lokataru Foundation
- Solidaritas Perempuan (SP)
- Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
- Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
- Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
- Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
- Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
- Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
- Sajogyo Institute (Sains)
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- Yayasan PUSAKA
- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
- Sawit Watch (SW)
- Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Perkumpulan HuMa Indonesia
- Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK-Indonesia)
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- Aliansi Organis Indonesia (AOI)
- Institute for Ecosoc Rights
- FIAN Indonesia
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara)
- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
- Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI)
- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
- Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA)
- Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
- Majelis Hukum HAM dan LHKP PP Muhammadiyah
- Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS)
- Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS)
- Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
- STaM Cilacap
- Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
- Pergerakan Petani Banten (P2B)
- Serikat Tani Tebo (STT)
- Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
- Yayasan Sitas Desa Blitar Jawa Timur
- Serikat Petani Bali (SPB)
- Yayasan Tanah Merdeka (YTM)
- Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP)
- Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS)
- Serikat Tani Likudengen Uraso Luwu Utara (STL)
- Serikat Petani Latemmamala (SPL) Soppeng
- Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulteng